Wahanaadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yoory Corneles Pinontoan, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Jaksa menilai Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider selama 6 bulan kurungan," lanjut Jaksa.
Takdir mengatakan hal yang memberatkan dalam pengajuan tuntutan itu yakni perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Yoory juga merugikan keuangan negara atau daerah.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Selain itu, Yoory sebagai Direktur Utama di BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," kata Jaksa. [tum]