Wahanadvokat.com | Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso masih menunggu putusan hukum di Filipina.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Kita menunggu putusan di Filipina seperti apa," kata Wamenkumham saat mengunjungi Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2/2022).
Pemerintah Indonesia, kata dia, belum dapat melanjutkan eksekusi tersebut sebelum ada putusan terkait dengan perkara Mary Jane di Filipina putus.
"Kalau Filipinna 'kan kita tidak punya otoritas untuk memaksa-maksa mereka harus cepat memutus perkara itu," kata pria yang acap disapa Eddy Hiariej itu.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/2), Eddy mengaku sempat menemui Mary Jane.
"Betul sempat ketemu Mary Jane," ucapnya.
Pada bulan April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.