Wahanaadvokat.com I Terungkap, dari pengakuan korban 11 Santriwati asal Garut yang menjadi korban perkosaan Guru ngaji salah satu pondok pesantren yang ada di Cibiru di Bandung, bahwa mereka hanya disuruh membuat proposal dan beres-beres.
Kuasa Hukum (Pengacara) 11 santri itu, Yudi Kurnia mengungkapkan fakta baru bahwa waktu belajar para santri pun hanya sedikit.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Karena biaya pendidikan gratis, korban malah disuruh membuat proposal dan beres-beres.
"Waktu menuntut ilmunya sangat sedikit, para korban malah bertugas ada yang membuat proposal pondok pesantren dan beres-beres," ujarnya kepada wartawan dikutip Sabtu, (11/12/ 2021)
Selama kurun waktu hampir lima tahun sejak 2016 hingga tahun 2021, perbuatan bejat sang guru Herry Wirawan tertutup rapat.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Para korban didoktrin untuk tidak buka mulut tentang apa yang terjadi menimpa menimpa mereka.
"Saat pulang kampung satu tahun sekali, mereka dipantau melalui (aplikasi) perpesanan WhatsApp dan mereka hanya dua atau tiga hari (di kampung) langsung balik lagi ke Bandung," ungkap Yudi.
8 Orang Hamil, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya