Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah JNE memiliki list pemerima bantuan sosial itu, maka mengambil barang di gudang Bulog kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Pengambilan itu di Pulogadung atas perintah dari PT DNR," tuturnya.
Baca Juga:
Kemkomdigi Pastikan Keamanan Data Jadi Pilar Utama Digitalisasi Perlindungan Sosial
2. Beras rusak tidak bisa dikonsumsi
Menurut Zulpan, saat beras hendak didistribusikan ke masyarakat saat itu cuaca sedang tidak bagus dan beras mengalami kerusakan tidak layak dikonsumsi.
Kemudian, pihak JNE menanggung ganti rugi dari beras yang rusak tersebut dengan paket lain setara atau sama seperti jumlah beras tersebut.
Baca Juga:
Akhir Bulan Ini, Prabowo Bakal Tebar Bansos Beras
"Untuk hal ini kita perlu pendalaman terkait dokumen dan orang-orang siapa yang dapat penggantian beras," tutur Zulpan.
"Dari keterangan pihak JNE, beras basah akibat kesalahan operasional JNE maka mereka menggantinya dan tidak dibebankan ke Pemerintah," sambungnya.
3. Beras milik JNE