Rincian Suap Nurdin Abdullah
Dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (29/11), majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebut Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Majelis hakim meyakini Nurdin Abdullah menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari kontraktor Agung Sucipto untuk pekerjaan Jalan Palampang Munte Bontolempangan, Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1 yang menghubungkan Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Suap Rp 2,5 miliar itu juga ditengarai agar Nurdin mau memberikan dana bantuan untuk proyek irigasi ke Kabupaten Sinjai sehingga dapat dikerjakan oleh rekan Agung Sucipto yang bernama Harry Syamsuddin.
Selanjutnya, majelis hakim juga meyakini sejumlah gratifikasi Nurdin Abdullah. Di antaranya penerimaan uang dari kontraktor Ferry Tanriadi Rp 2,2 miliar serta dari Nurwadi bin Pakki alias H Momo sebesar Rp 1 miliar dan SGD 200 ribu.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Majelis hakim juga meyakini Nurdin telah menerima gratifikasi dari Hj Indar Rp 1 miliar, dari Haerudin Rp 1 miliar, dari Kwan Sakti Rudy Moha Rp 357 juta.
Bahkan majelis hakim juga meyakini Nurdin telah menerima uang gratifikasi dari kontraktor Robert Wijoyo yang jumlahnya tidak diketahui. Sebab, penerimaan ini dilakukan dengan modus memberi beras tarone 10 kilogram, namun diyakini jaksa dan majelis hakim bahwa kardus isi beras tarone itu juga berisi uang. (tum)