Wahanaadvokat.com | Tatan Pria Sudjana, pengurus Kadin Jawa Barat (Jabar) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi terhadap dirinya.
Dia dijadikan tersangka dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 1,7 Miliar oleh Kejari Bandung.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Dalam gugatan ini, Tatan selaku pemohon menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang berstatus sebagai termohon.
Sidang praperadilan itupun sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Dalam petitum permohonannya, ada beberapa poin yang diminta oleh Tatan. Salah satunya terkait memohon agar penetapan status tersangka tidak sah.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum permohonan sebagaimana dilihat detikcom dalam situs SIPP PN Bandung.
Tatan juga memohon agar surat perintah penyidikan yang menetapkan Tatan sebagai tersangka penyalahgunaan bantuan hibah Rp 1,7 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Jabar tahun 2019 tidak sah.
"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait perkara korupsi dugaan penyalahgunaan bantuan hibah yang diberikan kepada Kadin Jabar sebesar Rp 1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Jabar tahun 2019 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur dia.