"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan surat perintah penyidikan dari termohon," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy mengatakan penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya bersikap profesional dalam penanganan kasus itu.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
"Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional, cermat, terukur berdasarkan fakta perbuatan yang diperoleh dari alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," ujar Taufik saat dikonfirmasi.
Taufik belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu. Pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut dalam sidang lanjutan. Adapun ketua tim jaksa dalam penanganan perkara ini Asep Ammarudin yang juga Kasi Datun Kejari Bandung.
"Substansi lainnya akan disampaikan dalam jawaban yang akan di susun tim jaksa yang ditunjuk mewakili termohon," tutur dia.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Selain itu BP dan BB sudah dilimpahkan ke PN untuk diperiksa pokok perkara sehingga tanggung jawab yuridis telah beralih PN Tipikor dengan demikian sudah seharusnya hakim praperadilan menolak permohonan," kata dia menambahkan.
Sekedar diketahui, Pengurus Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Tatan ditahan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat.
Penahanan terhadap Tatan dilakukan usai penyidik Pidana Khusus Kejari Bandung rampung melakukan penyidikan. Perkara pun sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. [tum]