Wahanaadvokat.com | Hukuman mati terhadap pemerkosa santriwati Herry Wirawan (36) dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Penilaian hakim tingkat banding juga selaras dengan putusan hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung yang menganggap perbuatan Herry Wirawan termasuk kejahatan sangat serius.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro dalam dokumen putusannya mengungkap alasan pertimbangan memberi vonis hukuman mati tersebut.
"Bahwa sesuai dengan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan pula bahwa perbuatan terdakwa tersebut terbukti termasuk dalam kategori kejahatan sangat serius (the most serious crime)," kata Herri dalam putusan, Selasa (5/4/2022).
Selanjutnya, Herri menyatakan dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Dia juga menjelaskan unsur kesengajaan dalam kejahatan sangat serius dilakukan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya. Sehingga, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan sudah memenuhi unsur kejahatan serius.
Unsur kesengajaan yang dimaksud terkait perbuatan terdakwa yakni memanipulasi dan tipu muslihat, iming-iming dan janji.
Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri.