Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menilai vonis terhadap Herry telah sesuai ketentuan hukum merujuk Pasal 81 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.
Dia berujar, pelaksanaan instrumen hukum tersebut wajar dijatuhkan, sebagai bentuk konsistensi dan keseriusan aparat menegakkan hukum.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
HNW meyakini sekalipun terpidana mengajukan upaya hukum kembali, seperti kasasi atau peninjauan kembali, Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung.
Meski begitu, di sisi lain, dia mendorong negara hadir agar mengambil upaya restorative justice kepada para korban. Terlebih, mayoritas di antara mereka merupakan anak-anak yang perlu melanjutkan sekolah dan memerlukan pemulihan mental. [tum]