Kemudian, kekerasan seksual oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik. Terdakwa juga menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mens rea) untuk melakukan kejahatan.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa, yang menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial dan anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda, karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku, yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
"Hal tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes)," ujar hakim.
Oleh karena itu, pemberian hukuman mati terhadap Herry Wirawan dilakukan guna memberikan keadilan bagi korban. Di samping itu, ada kekhawatiran bila nantinya Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup.
"Suatu hal yang menjadi kekhawatiran terhadap hukuman seumur hidup terhadap praktik pelaksanaan pemidanaannya. Dalam praktik pidana seumur hidup acapkali berubah menjadi hukuman selama waktu tertentu, karena alasan-alasan perubahan sikap dan perilaku terpidana. Bahkan melalui pengurangan hukuman ataupun remisi serta pembebasan bersyarat, berpotensi terpidana menjalani hukuman di bawah 20 (dua puluh) tahun," tutur hakim.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
PKS Minta Hukum Herry Wiryawan Berlaku ke Pelaku Lain
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta agar vonis maksimal tersebut juga diberlakukan kepada para pelaku kejahatan seksual lain tanpa pandang bulu yang kasusnya saat ini terus meningkat.
"Maka vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA," kata dia dalam keterangannya, Selasa (5/4).