Wahanaadvokat.com | Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith dipuji hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (19/4).
Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani dalam persidangan tersebut sempat mengapresiasi Bahar yang ceramahnya mendorong menjadi mualaf alias mengimani Islam.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
"Habib tentu orang luar biasa memahami konsep agama dan sebagainya. Saya mendengar Habib di tahanan bisa memberikan ceramah agama sehingga banyak yang secara sukarela bersyahadat," kata hakim saat sidang akan berakhir, melansir dari CNNIndonesia.
Ceramah Bahar tersebut diketahui direkam salah satu terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi. Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith, pekan depan.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Hakim Dodong menyatakan hal tersebut setelah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tanggapan eksepsi yang dibacakan jaksa penuntut umum.
"Apapun keputusan yang mulia, saya terima," jawab Bahar dalam sidang tersebut.
Dodong pun memutuskan putusan sela dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith pekan depan. Dalam proses persidangan terlebih dulu tidak akan dilakukan proses duplik maupun replik.