"Kasih seminggu buat putusan sela, tidak ada replik duplik. Ini keberatan soal dakwaan, bagaimana putusan sela dalam Undang-undang masih memberi hak kepada para pihak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan tinggi tapi nanti setelah bersama-sama pokok perkara setelah diputus," kata Dodong.
Dalam lanjutan sidang itu, sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Bahar.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
"Kami berkesimpulan permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Kami memohon keberatan ditolak," kata ketua tim jaksa, Suharja.
Jaksa Suharja menyimpulkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan majelis hakim. Pertama, menolak atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Ketiga, tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 5 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Terakhir, meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.