Menjadikan AD/ART Demokrat sebagai salah satu jenis perundangan juga tidak lazim. Sebab dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, AD/ART tidak tergolong dalam peraturan perundang-undangan karena bukan normal hukum yang mengikat secara umum, tetapi hanya mengingat internal Partai Demokrat dan tidak ditetapkan lembaga negara.
Hamdan mengatakan, bila penggugat mencari terobosan hukum, maka bukan dengan ke Mahkamah Agung. UU Parpol sudah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan dengan penyelesaian di internal Mahkamah Partai. Jika keberatan maka bisa ke pengadilan negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:
UU Minerba, Putusan MK: Inkonstitusional Bersyarat!
"Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materiil yang dilakukan oleh Para Pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," tegas Hamdan. [dny]