Wahanadvokat.com I Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, mengatakan ketika tindak pidana terjadi, sangat memungkinkan bahwa pelaku tidak memiliki niat jahat.
Suparji mencontohkan ketika seseorang melakukan pembelaan diri. Dalam kondisi tersebut, bisa jadi seseorang melakukan tindakan di luar batas.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Suparji prihatin terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Mbah Minto.
Adapun Mbah Minto diperkarakan karena membela diri saat hendak menangkap pencuri dengan membacok seorang pria yang diduga hendak mencuri ikan.
"Tuntutan jaksa memang patut dihormati. Namun di sisi lain hal itu mengusik rasa keadilan masyarakat, karena seharusnya JPU mempertimbangkan banyak hal. Tidak hanya berfokus pada pihak yang dilukai Mbah Minto," kata Suparji seperti dilansir dari detikcom, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Dan tindakan tersebut bisa menjadi alasan pembenar karena ia ingin membela diri. Seharusnya, jaksa mempertimbangkan bahwa tindakan Mbah Minto merupakan reaksi dari tindakan pencurian. Terlebih, menurut pengakuan Mbah Minto, ia sempat disetrum," paparnya.
Maka, dalam memberikan tuntutan tidak bisa menggunakan 'kacamata kuda'. Sebuah peristiwa pidana harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya separuh dari sisi korban. Bila hanya satu sisi, sangat dimungkinkan penegakan hukum tidak dimungkinkan.
"Tuntutan ini juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan. Sebab, seseorang yang ingin membela diri khawatir jika nantinya malah diperkarakan. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Mbah Minto," ulasnya.
Nantinya, ia berharap majelis hakim mampu memberi vonis yang objektif, progresif, dan mencerminkan keadilan. Sebab, membela diri (noodweer) pun dimungkinkan berdasarkan KUHP. Jangan sampai orang yang niatnya membela diri, hanya karena melukai, lantas dipidana.
"Hukumnya malah jungkir balik nanti. Yang ingin membela dipenjara, yang melakukan pidana bisa bersuka-ria. Ini sangat tidak kita harapkan," beber Suparji.
"Semoga hakim bisa progresif dalam memutus perkara ini sehingga terwujud keadilan yang objektif," pungkas Suparji.
Alasan Jaksa Menuntut 2 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Demak menjelaskan bahwa telah menuntut dua tahun atas perkara Mbah Minto sudah dengan pertimbangan matang. Kajari Demak Suhendra juga menyebut bahwa restorative justice tidak bisa dilakukan terhadap kasus yang telah dilakukan Mbah Minto.
"Karena syarat-syarat yang ditentukan oleh restorative justice itu tidak bisa kita terapkan di perkara pidana yang telah dilakukan Mbah Minto. Karena penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasmito ini termasuk kategori penganiayaan berat. Ancamannya 5 tahun," kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Dia juga menerangkan tidak ada upaya perdamaian antara Mbah Minto dan korbannya, M. Hal inilah yang menjadi alasan jaksa tidak menerima restorative justice Mbah Minto.
"Di samping itu, yang paling penting adalah ini tidak ada perdamaian di antara terdakwa dan korban. Sehingga tidak memenuhi, tidak memungkinkan bagi kami melakukan restorative justice," sambung Suhendra. (tum)