Jaksa sudah cukup menoleh kepada nasib para korban, dengan cara si pelaku harus membayar restitusi dan juga dilelang hartanya untuk para korban. Namun dari aspek moralitas hak para korban adalah menuntut Herry Wirawan, untuk bertanggung jawab dalam memenuhi tuntutan moral mereka masing-masing. Jika si pelaku kelak harus dihukum mati, maka siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap kematian perdata yang luas dan sambung menyambung terhadap para santriwati itu ? Ringkasnya, jika Herry Wirawan terkena hukuman mati pidana, maka korbannya tidak boleh menghalami mati perdata.
Apabila moral sosial menjawab negara akan bertanggungjawab terhadap hak perdata para korban sebagai akibat hukuman mati terhadap si pelaku, maka negara yang adil harus juga mampu bertanggungjawab secara sistemik terhadap kemungkinan kasus yang serupa terjadi lagi atau mungkin kini juga sudah terjadi di tempat lain tetapi belum terungkap. Pondok Madani Boarding School yang nyata tidak baik itu telah membuat para santriwatinya yang baikpun harus menerima imbas yang tidak baik, sebagaimana negara yang tidak baik membuat warga negaranya yang baik juga terimbas hal yang tidak baik.
Baca Juga:
Hendropriyono Tegur dan Ancam Deddy Corbuzier, Singgung Tentang Norma Moral
Negara yang baik harus adil terhadap setiap individu, bukan hanya semata-mata berpihak pada rasa keadilan masyarakatsaja. Masyarakat juga harus lebih menuntut pertanggunganjawab yang seimbang daripada hanya melakukan pelampiasan rasa geramnya hati, karena terbawa oleh arus emosi yang meledak-ledak.
Herry Wirawan harus dikenakan sanksi hukum, tetapi para korbannya tidak boleh dirugikan karena hukuman itu. Ketuhanan Yang Maha Esa di sini juga harus menjadi titik pandang moralitas, terhadap praksis seluruh sila dalam Pancasila.
Hukuman kebiri kimia adalah tindakan fisik yang galat (keliru) secara kategori, karena perbuatan si pelaku sama sekali bukan kesalahan yang terdapat pada fisik raganya. Sanksi hukuman tertuju pada disfungsi psikologis dari kejiwaannya, bukan malah fisiknya yang dikebiri secara kimia dengan mematikan zat testosteronnya. Mematikan kandungan biologis untuk berkembang biak yang ada di dalam raga setiap mahluk, merupakan penentangan terhadap hukum alam. Tindakan negara yang galat demikian adalah amoral, karena mengusung kebenaran otoritas yang menyalahi takdir-Nya. [tum]
Baca Juga:
Dokter Alex Perkasa, Hmm… Siapanya Panglima TNI Terpilih Nih?
AM Hendropriyono, Mantan Kepala BIN dan Guru Besar Intelijen
Artikel ini telah tayang di detiknews, "Hukum Mati dan Kebiri Adalah Amoral" selengkapnya news.detik.com/kolom/d-5901221/hukum-mati-dan-kebiri-adalah-amoral.