GL mengungkapkan pelaku dan dirinya tak ada hubungan keluarga. Hanya, salah satu pelaku pernah mengasuh anaknya.
"Tidak ada hubungan apa-apa, hanya salah satu dari mereka sempat mengurus anak saya yang lain," katanya.
Baca Juga:
BI Sulut Jadi Sponsor Utama Ajang Pemilihan Putra Putri Bitung 2024
Apa pasal yang disangkakan kepada pelaku? Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
3 Pelaku Diciduk
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga wanita di Bitung yang viral menyiksa bayi. Aksi keji itu sempat divideokan para pelaku dan disebar ke media sosial (medsos).
Baca Juga:
Wali Kota Bitung: Semangat Pancasila Jaga Stabilitas di Kota Cakalang Sulut
"Aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian di-upload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (28/12).
Penyelidikan polisi mengungkap aksi kekerasan terhadap bayi malang itu memang sengaja dilakukan ketiga wanita berinisial IS (17), MK (20), dan SM (19). Para pelaku diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021.
"Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung," jelas dia.