ICJR melaporkan jumlah penghuni rutan dan lapas di Indonesia telah melampaui kapasitas setidaknya sejak Maret 2020 yaitu pada awal pandemi.
Per 30 Maret 2020, jumlah tahanan mencapai 270.721 orang, sementara kapasitas rutan dan lapas hanya mencapai 131.931 orang.
Baca Juga:
Aliansi Akademisi Indonesia Ajukan Diri Sebagai Sahabat Pengadilan untuk Bela Bharada E
Beban rutan dan lapas saat awal pandemi itu mencapai 205 persen.
Kemudian, pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan asimilasi di rumah, sehingga pada Agustus 2020 beban rutan dan lapas berkurang jadi 175 persen.
Namun, angka itu kembali naik pada 2021. Per Juni 2021, jumlah penghuni rutan dan lapas sebanyak 271.992 sehingga bebannya mencapai 200 persen.
Baca Juga:
Vonis Mati Herry Wirawan: Erasmus Napitupulu Sebut Negara Gagal Lindungi Korban
“Hingga saat ini Januari 2022, beban rutan dan lapas mencapai 223 persen,” kata ICJR dalam siaran tertulisnya.
Sejauh ini, mayoritas penghuni rutan dan lapas merupakan narapidana narkotika.
Oleh karena itu, ICJR mendesak adanya revisi Undang-Undang Narkotika sehingga pidana penjara tidak lagi jadi opsi utama penegak hukum saat menjatuhkan sanksi bagi penyalahguna narkotika.