Wahanaadvokat.com | Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan disayangkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, mengatakan hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual karena fokus negara justru diberikan terhadap pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban yang seharusnya dibantu pemulihannya," ujar Erasmus melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Mengutip Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UN High Commissioner for Human Rights) Michelle Bachelet, Erasmus berujar hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusi untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
Ia bilang tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera termasuk di dalam kasus perkosaan.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Masalah dari kasus-kasus perkosaan yang terjadi di seluruh belahan dunia, menurut Bachelet, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap keadilan korban, dan menerapkan pidana mati kepada pelaku, tidak akan menyelesaikan masalah ini," kata Erasmus.
"Hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban," sambungnya.
Negara Dituding Gagal Hadir untuk Korban