"KPK yang harus membuktikan nanti, mengupdate bagaimana perkembangan laporan para pelapor terhadap siapapun," kata dia.
"Entitas Gibran, Entitas Kaesang tentu tidak bisa kita kaitkan dalam konteks hukum. Ada prinsip equality before law, tidak peduli siapapun dilaporkan," imbuhnya.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Lebih lanjut, peneliti dari ICW itu juga meminta kepada KPK untuk terbuka terkait laporan Ubedillah tersebut.
"Jangan sampai pelapor tidak mendapatkan informasi bagaimana perkembangannya. Salah satu asas hukum KPK di pasal 5 UU KPK, itu asas keterbukaan. Dan itu harus ditunjukkan oleh KPK terhadap setiap laporan salah satunya Mas Ubed," pungkasnya. [tum]