Wahanaadvokat.com | Proses pengambilan gambar melalui telepon genggam atau handphone tak bisa sembarangan dilakukan oleh polisi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dilakukan oleh polisi tertentu yang memiliki kewenangan dan kapasitas di lapangan.
Baca Juga:
Awas, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Tilang Elektronik!
"Jadi petugas-petugas menggunakan perangkat ini kan dia kualifikasinya penyidik dan penyidik pembantu. Jadi dia punya otoritas khusus, sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantasnya," kata Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus saat dihubungi, Selasa (24/5).
Menurutnya, polisi yang menggunakan alat untuk mengambil gambar pelanggar lalu lintas itu juga dipantau oleh tim yang berada di command center.
Ia menyebutkan, device yang digunakan dapat dilacak lokasi, jam pengambilan gambar, dan sebagainya selama bertugas.
Baca Juga:
Dishub Kepri Pasang Kamera Tilang Elektronik di Kota Tanjungpinang
Made mengatakan bahwa pengambilan gambar pelanggar lalin itu juga tak dapat dilakukan oleh masyarakat sipil biasa.
Ia mengatakan bahwa kepolisian perlu menjaga kualitas sebagai bentuk dari barang bukti elektronik yang harus diakui di pengadilan.
Kalau masyarakat juga gak boleh, kan keabsahannya itu darimana dapatnya. Karena ini kan harus dibuktikan di pengadilan, bukti elektronik itu," jelasnya.