Ia mengatakan sistem tersebut memungkinkan tak ada celah pelanggaran yang dilakukan kepolisian selama bertugas. Melalui sistem yang dikembangkan, polisi di lapangan tak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.
Nantinya, kata dia, gambar yang diambil akan langsung diproses oleh command center untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Baca Juga:
Awas, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Tilang Elektronik!
"Jadi nanti tidak ada petugas yang meng-capture itu, mengirim (surat tilang) sendiri. Itu mekanisme kontrol dari back office atau command center," ucap dia.
Saat ini belum banyak wilayah yang menerapkan sistem ETLE mobile. Tercatat baru tiga Provinsi yang memiliki mekanisme tilang itu.
Made merincikan wilayah tersebut meliputi Sumatera Selatan untuk penggunaan perangkat ETLE mobile di kendaraan roda empat. Lalu, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah yang menggunakan handphone.
Baca Juga:
Dishub Kepri Pasang Kamera Tilang Elektronik di Kota Tanjungpinang
"Dan di Jawa Timur masih dilakukan riset. Itu untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik, seperti tidak pakai helm, kemudian melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir," cetusnya. [tum]