Wahanaadvokat.com I Penerapan hukum syariah Islam masih diberlakukan di beberapa negara.
Bahkan ada vonis sesuai hukum syariah yang dijatuhkan kepada pelaku yang bukan berasal dari kalangan Muslim.
Baca Juga:
Diskusi Hukum Islam Menikahi Sepupu Menguat di Suasana Idulfitri
Berikut negara-negara yang menerapkan hukum Islam.
1. Afghanistan Gerakan
Taliban yang kini menguasai Afghanistan menggunakan hukum syariah Islam di negara tersebut. Melansir Sindonews (Jumat, 24 September 2021), Taliban akan menerapkan hukum potong tangan atau bagian tubuh lainnya bagi masyarakat yang melanggar hukum di Afghanistan.
Baca Juga:
Pimpinan Pusat Salimah Menggelar Webinar Hukum Pernikahan Beda Agama
Pada masa kedudukannya di tahun 1996 hingga 2001, Taliban juga memberlakukan hukuman berat lainnya, yaitu mencambuk pria yang tidak shalat di masjid, eksekusi di depan umum, dan membatasi ruang gerak perempuan.
Sementara itu, pemerintahan Taliban mendirikan pengadilan militer untuk menegakkan hukum di sana. Pengadilan militer ini memiliki hak untuk menafsirkan keputusan syariah dan mengeluarkan keputusan yang sesuai dengan hukum Islam. Pembentukan ini dilakukan atas instruksi langsung dari pemimpin tertinggi Taliban, Hebatullah Akhundzada.
2. Brunei Darussalam