Brunei Darusaalam juga merupakan negara yang masih menerapkan hukum syariah Islam berupa hukuman rajam dan cambuk kepada pelaku zina. Mengutip The Diplomat (3 April 2019), hukum pidana itu mulai diperketat pada April 2019. Tak hanya bagi pelaku perzinaan, hukuman itu juga akan diberikan pada LGBT.
Keputusan pemerintah Brunei ini tak pelak mengundang banyak kritikan dari berbagai pihak. Sebenarnya, penerapan hukum Islam ini sudah dilakukan sejak 2014. Hanya saja, lebih diperketat di tahun 2019.
Baca Juga:
Ulang-ulang Ditanya soal Hukum Kerudung, Ini Jawaban Buya Hamka
Sebelum 2014, pelaku homoseksual di negara itu sudah dikenakan pidana berupa kurungan penjara selama 10 tahun. Dalam hukum baru ini juga disebutkan, mereka yang bukan dari kalangan muslim dan melakukan hubungan seksual sesama jenis juga akan mendapat hukuman rajam sampai mati, atau dicambuk. Bagi pelaku pencurian, hukuman potong tangan akan menanti.
3. Indonesia
Hukum syariah Islam di Indonesia diterapkan di Aceh. Pemerintah Aceh, melalui Dinas Syariat Islam, mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sebagai bagian dari Tanah Air, Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam. Hal tersebut tentunya dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.
Baca Juga:
Diskusi Hukum Islam Menikahi Sepupu Menguat di Suasana Idulfitri
4. Arab Saudi
Syariah menjadi dasar dari semua hukum Saudi. Sampai kini, hukuman hudud sering dilakukan di depan umum. Tindakan homoseksual dapat dihukum dengan eksekusi, meskipun biasanya terbatas pada cambuk dan penjara.
Pemenggalan kepala dan amputasi dengan pedang biasanya dilakukan pada Jumat, sebelum salat zuhur. Dalam kasus-kasus ekstrem, orang yang dihukum kadang-kadang disalibkan setelah dieksekusi.