Wahanaadvokat.com | Pengacara kondang Hotman Paris membeberkan sejumlah alasan dirinya memutuskan keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Alasan pertama, kata dia, karena dirinya tak setuju bahwa Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai Ketua Peradi untuk ketiga kalinya. Menurut Hotman, ini tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
"Di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali, namun ternyata dia menghalalkan segala cara," kata Hotman dalam konferensi pers di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Selasa (19/4) mengutip CNNIndonesia.
Terlebih, menurut Hotman, selaku ketua Otto telah mengubah AD/ART Peradi lewat rapat pleno. Padahal, aturan itu hanya bisa diubah melalui munas.
Dalam AD/ART baru itu, kata Hotman, Otto mengubah aturan bahwa ketua umum Peradi boleh dijabat orang yang sama lebih dari dua kali, asal tidak berturut-turut.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Hotman mengungkapkan bahwa AD/ART itu telah dinyatakan tidak sah. Aturan itu, lanjutnya, telah digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Medan.
Bahkan, kata Hotman, juga telah ada putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari kubu Peradi dengan ketua Otto.
"Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," ucap Hotman.