Hotman juga menyinggung soal permintaan dirinya kepada Otto untuk menunjukan SK pengesahan dari Kemenkumham. Ini terkait dengan perubahan AD/ART Peradi.
"Setahu saya berdasarkan peraturan Menkumham apabila suatu perkumpulan mengubah anggaran dasar, membuat pengurus baru harus dilaporkan ke Kemenkumham dan harus mendapatkan SK pengesahan dan harus diumumkan dalam berita dalam negara. Dalam dua hari ini saya tantang tidak pernah," tutur Hotman.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Alasan lainnya adalah soal pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilakukan oleh Peradi yang disebut menghasilkan keuntungan terbilang besar.
Kini, kata Hotman, urusan soal PKPA di Peradi itu di bawah kendali dari menantu Otto. "Ya tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar. Saya tidak setuju sikap seperti itu," ujarnya.
Lalu, alasan selanjutnya karena Hotman merasa Otto selalu membuat pernyataan yang menyudutkan dirinya. Salah satunya soal pernyataan tentang pengacara yang memamerkan harta.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Tak hanya itu, Hotman menyebut bahwa Otto juga meminta Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa dirinya soal dugaan pelanggaran kode etik.
Padahal, menurut Hotman, kode etik hanya berlaku saat pengacara sedang menjalankan tugasnya dan tidak sampai masuk ke ranah pribadi.