Menurut Mohamad Samsul dalam buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio (2006), pasar modal dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
Pasar perdana atau primary market
Baca Juga:
Akhiri Era 30 Tahun, Grup Sampoerna Jual SGRO dan Hengkang dari BEI
Pasar perdana merupakan sarana bagi perusahaan atau pihak emiten (penerbit surat berharga) untuk menjual saham atau obligasi ke masyarakat umum, untuk pertama kalinya.
Dikatakan pertama kali, karena surat berharga ini belum dicatatkan di Bursa Efek. Dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harga dan jumlah surat berharga sudah ditentukan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan.
Maka dari itu, oversubscribed atau kelebihan permintaan bisa terjadi.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: IHSG Akan 'To The Moon' hingga 32.000 dalam 10 Tahun
Oversubscribed terjadi saat jumlah permintaan surat berharga jauh lebih banyak dibanding ketersediaannya.
Namun, pihak pembeli atau investor bisa membeli surat berharga lainnya di pasar sekunder.
Pasar sekunder atau secondary market