Menurut Mohamad Samsul dalam buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio (2006), pasar modal dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
Pasar perdana atau primary market
Baca Juga:
OJK Kalteng: Pertumbuhan Sektor Keuangan Non Bank Menunjukkan Kinerja Positif
Pasar perdana merupakan sarana bagi perusahaan atau pihak emiten (penerbit surat berharga) untuk menjual saham atau obligasi ke masyarakat umum, untuk pertama kalinya.
Dikatakan pertama kali, karena surat berharga ini belum dicatatkan di Bursa Efek. Dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harga dan jumlah surat berharga sudah ditentukan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan.
Maka dari itu, oversubscribed atau kelebihan permintaan bisa terjadi.
Baca Juga:
BEI DIY: Investor Pasar Modal Yogyakarta Naik 27,15% hingga Juni 2024
Oversubscribed terjadi saat jumlah permintaan surat berharga jauh lebih banyak dibanding ketersediaannya.
Namun, pihak pembeli atau investor bisa membeli surat berharga lainnya di pasar sekunder.
Pasar sekunder atau secondary market