Advokat.WahanaNews.co | Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mengklaim punya bukti video untuk membantah kesaksian Muhammad Kace dalam kasus yang menyeret dirinya.
Hal tersebut disampaikan Napoleon usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang lanjutan pada Kamis (2/6) hari ini, lantaran Kace sedang sakit.
Baca Juga:
Sidang Napoleon Aniaya M Kace, Eks Panglima FPI Cabut BAP
"Berkaitan sekali dengan keterangan-keterangan yang telah dia (Kece) berikan dua minggu lalu, yang membuktikan bahwa apa yang dia sampaikan itu adalah kebohongan," ujarnya, Kamis (2/6).
Kendati demikian, dirinya urung menjelaskan lebih lanjut isi darj video yang dimaksud tersebut. Napoleon hanya mengatakan bukti itu akan diputar secara langsung ketika Kace menghadiri persidangan.
"Video yang mau disampaikan tunggu tanggal mainnya, biar lebih surprise," jelasnya.
Baca Juga:
Amarah Napoleon Meledak Usai Kace Ngaku Ateis dan Hina Akidah
Di sisi lain, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani mengatakan karena bukti itu pula dirinya meminta agar Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan Kace secara langsung pada sidang lanjutan pekan depan.
Napoleon menilai pengadilan perlu melihat secara langsung keterangan-keterangan yang disampaikan Kace terhadap bukti video itu.
"Kami ingin mengonfirmasi kembali keterangan-keterangan dia dua minggu yang lalu, dan itu memang harus di hadapan saksi korban," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni M Kace sedianya akan digelar pada Kamis (2/6) hari ini, namun ditunda lantaran yang bersangkutan dilaporkan sakit.
"Bahwa kehadiran M Kece tidak hanya untuk kepentingan terdakwa, tapi juga kepentingan penuntut umum dan kepentingan hakim sendiri yang nanti mengambil keputusan," ujar Hakim Ketua Djuyamto.
"Artinya kehadiran M Kece di persidangan sejak awal kita sudah melakukan bahwa kehadiran saksi adalah offline. Ya simple saja kita tunda sampai yang bersangkutan sehat," lanjutnya.
Diketahui, dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Kace, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.
Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [tum]