”Kami berharap akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa permohonan peninjauan kembali. Sebab, Pak Napoleon sejak awal tidak menerima hukuman seberapa pun besar atau kecilnya hukuman itu,” ujar Ahmad.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono, ketika dikonfirmasi mengenai putusan MA yang menolak kasasi Napoleon sehingga putusan berkekuatan hukum tetap, mengatakan, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mempersiapkan sidang komisi etik profesi terhadap Napoleon.
Baca Juga:
Daftar 6 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Terbaru ada Irjen Teddy Minahasa
Rusdi berjanji akan menyampaikan perkembangan berikut mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, berpandangan, kasus yang menyeret perwira tinggi Polri tersebut merupakan kerugian bagi Polri dan negara.
Sebagaimana diketahui, selain Napoleon, kasus terkait Joko Tjandra juga menyeret Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca Juga:
Lumuri M Kace dengan Tinja, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan
Kerugian tersebut disebabkan proses pendidikan dan pembinaan yang panjang dengan biaya yang besar dari negara menjadi sia-sia.
”Maka, ini harus jadi perhatian pimpinan Polri dalam hal promosi dan kenaikan pangkat tidak boleh sembarangan. Pemberian rekomendasi untuk kenaikan pangkat ataupun jabatan sungguh-sungguh memperhatikan rekam jejak, melihat kinerja, juga menerima masukan dari masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjut Sugeng, keterlibatan dua perwira tinggi dalam kasus yang terkait dengan pengusaha besar seperti Joko Tjandra mesti dilihat dalam perspektif lebih luas, yakni kedekatan pejabat kepolisian dengan para pengusaha.