Wahanaadvokat.com I Seorang pria meyurati Presiden Jokowi, meminta keadilan terhadap dirininya.
Diketahui Wianto Leiman (57), warga Desa Sariwangi, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat menyurati Presiden Joko Widodo, mencari keadilan karena merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga:
Lapas Rangkasbitung Terima Kunjungan Kejari Lebak untuk Koordinasi dan Sinergitas APH
Dilansir dari detik.com, surat Wianto untuk Jokowi itu dikirim pada 1 Desember 2021 lalu ditujukan langsung ke alamat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Ia juga menyertakan perihal aduan yang disampaikannya yakni pengaduan atas ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang dihadapinya.
Wianto mengaku dia adalah korban ketidakadilan penegakan hukum terkait perkara tanah yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan mafia tanah.
Pria kelahiran Surabaya itu pada awal suratnya menyampaikan salam sapaan kepada Presiden Jokowi dengan sebutan 'Yang Mulia Presiden'. Namun setelahnya Wianto menyampaikan salam bernada sindiran khas arek Suroboyo atas penegakan hukum di Indonesia yang di dinilainya jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
Ridwan Husein, Minta APH Usut Tuntas Temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp44 Miliar
"Salam jancok atas penegakan hukum yang jancukan. Salam dari saya yang teraniaya akibat ketidakadilan penegakan hukum. Salam dari saya yang telah pupus harapan atas pencarian keadilan di negeri ini," tulis Wianto dalam awal suratnya.
Ia mengaku telah melaporkan pengambilalihan tanah miliknya yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) di wilayah Kabupaten Subang oleh seseorang berinisial NY yang disebut-sebut merupakan orang dekat mantan pejabat negara kepada pihak kepolisian pada 2019 lalu.
Padahal NY hanya bermodal fotokopi tulisan tangan yang menyebutkan bahwa tanah seluas 17.000 meter persegi tersebut merupakan tanah warisan dari mantan suaminya yang merupakan mantan pejabat negara. Namun laporan pidana penyerobotan lahan yang dilaporkannya jalan di tempat dengan berbagai alasan.