"Saya dibuat terkejut ketika ada oknum-oknum penyidik yang tanpa malu-malu meminta sejumlah uang kepada saya untuk keperluan penyidikan jumlahnya sampai ratusan juta itu. Saya kaget kok kayak gini. Saya kasih sekali, mereka terus-terusan minta katanya untuk ini itu. Seolah saya ini ATM mereka padahal saya ini korban, saya ini pelapor," tutur Wianto di Bandung, Jumat (10/12/2021).
Wianto mengaku tidak habis pikir dengan kelakuan sejumlah oknum penyidik tersebut. Ada saja alasan mereka 'minta jatah' kepadanya yang merupakan seorang pengusaha tersebut.
Baca Juga:
Lapas Rangkasbitung Terima Kunjungan Kejari Lebak untuk Koordinasi dan Sinergitas APH
"Pak besok kami mau ke lokasi, mereka minta lagi. Sering sekali tapi ternyata kasusnya enggak jalan sama sekali alias jalan di tempat. Apakah penegakan hukum yang cepat itu hanya untuk mereka yang punya akses kekuasaan dan politik. Bukankah hukum sama untuk semua orang," ujar Wianto didampingi kuasa hukumnya Rangga Bayu Malela dan Harry Fransiskus Hasugian.
Selain melaporkan secara pidana Wianto didampingi kuasa hukumnya juga berjuang melalui gugatan keperdataan hingga pada tingkat kasasi. Ia sempat menang pada gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Subang. Namun entah karena apa selanjutnya Wianto dikalahkan pada tingkat banding hingga tingkat kasasi.
Baca Juga:
Ridwan Husein, Minta APH Usut Tuntas Temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp44 Miliar
"Seluruh fakta-fakta yang sebenarnya sudah diputarbalikkan. Selain itu alasan-alasan dalam pertimbangan hukum untuk mengalahkan saya dan menghilangkan hak saya sangat tidak rasional dan bertentangan dengan fakta yang ada," ungkap Wianto.
"Masa sertifikat hak milik kalah sama bungkus kacang. Tanah itu sudah bersertifikat sejak tahun 83. Saya beli tanah itu dengan sah dan bukti-buktinya ada semua. Ini tiba-tiba muncul kikitir belakangan. Dan tanah itu enggak mungkin ada kikitir karena itu tanah prona, asalnya tanah negara," kata Wianto menambahkan.
Melihat fakta-fakta yang ada, ia menduga tengah berhadapan dengan mafia tanah yang disinyalir bekerjasama dengan oknum APH. Wianto mengaku dikalahkan pada tingkat banding hingga kasasi karena tak mau bernegosiasi dengan oknum pihak pengadilan dan kejaksaan.