Wahanaadvokat.com | Meski sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap pada 2016 lalu, Raden Brotoseno diduga masih bertugas sebagai anggota Polri aktif di Bareskrim.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia pun menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada untuk menanyakan status Brotoseno.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan [Raden Brotoseno] kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Brotoseno tersangkut kasus korupsi pada 2016. Ia ditangkap tim Bareskrim Polri bersama dua anggota polisi lain lantaran diduga menerima duit dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Dia yang kala itu berpangkat AKBP atau perwira menengah sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Kariernya sempat mencuat saat ditugaskan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Saat menjadi penyidik di KPK, Raden sempat dikabarkan berpacaran Angelina Sondakh yang kala itu tersangkut dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet.
KPK mengendus jejak asmara keduanya dan mengembalikan Brotoseno ke Mabes Polri. Ketua KPK Abraham Samad memastikan hubungan keduanya tak akan mengganggu proses penyidikan sehingga ia dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
"Yang berhubungan (Brotoseno) sudah dikembalikan. Kita lakukan bersih-bersih, yang nantinya bisa menghambat. Kita lakukan treatment khusus," ujar Samad, Jumat (3/2/2012) dikutip detikcom.