Brotoseno pun tersandung kasus suap ketika bertugas di Mabes Polri. Ia diduga menerima uang untuk memperlambat proses penyidikan perkara korupsi cetak sawah. Dari hasil penyidikan, ia diduga menerima uang Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp3 miliar.
Suap itu diberikan ke Brotoseno berkaitan dengan penundaan pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidikan kasus tersebut saat itu memerlukan keterangan Dahlan Iskan sebagai mantan Menteri BUMN.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Kasus pun bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan gonjang-ganjing terjadi hingga akhirnya dia divonis pidana penjara lima tahun pada 2017.
Brotoseno kemudian bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Penyidik Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait dugaan Brotoseno masih aktif di institusi penegak hukum itu, meski telah berstatus sebagai terpidana korupsi.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum dapat memberikan konfirmasi. Ia meminta agar mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Namun, yang bersangkutan belum merespons hingga kini.
Melansir CNNIndonesia.com, Brotoseno pernah tampil di kanal YouTube resmi milik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Siber TV usai bebas.