Bukan hanya kali ini saja Hasnaeni berurusan dengan hukum. Nama Hasnaeni juga pernah terseret dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kasus itu bermula ketika Abu Arief sebagai Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan Hasnaeni melalui Arifin Abas Hutasuhut untuk mengurus sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura pada akhir Mei 2014.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Arifin Abas membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Abu Arief dan Hasnaeni.
Wanita emas itu meminta Abu Arief membayarkan enam unit Iphonesenilai Rp30 juta dan menyerahkan cek BRI senilai Rp500 juta kepada dirinya.
Dalam kasus di Kejagung, Hasnaeni dijerat bersama mantan Direktur Utama PT WBP Jarot Subana dan General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) tersebut awalnya menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada WBP.
Akan tetapi Hasnaeni mensyaratkan agar PT WBP terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal.
Selanjutnya Kristadi selaku General Manajer PT WBP membuatkan invoice pembayaran agar seolah-olah telah membeli material pada PT MMM. Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402.