Ni Made juga menyuruh Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda yang lain.
"Terdakwa Ni Made Dwita Anggari menuliskan kalimat, 'Nama yang bukan Sahroni diblur ya, kalau mau dipost," ungkap Jaksa.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Adam setuju dengan permintaan Dwita. Kemudian pada 26 Januari 2022, Adam Deni kemudian mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu ke Instastory-nya.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1). [tum]