WahanaAdvokat.com | Permohonan Keberatan Uji Formil dan Materil atau Judicial Review (JR) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, yang diajukan 4 orang kader Partai Demokrat, ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA berpendapat, masalah AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
Baca Juga:
Persoalkan Aturan Nikah Beda Agama, Pemohon Dinasihati MK
Sehingga, permohonan Judicial Review tak dapat diterima atau niet onvanklijke verklaard.
Dalam keputusannya, menurut MA, AD/ART hanya mengikat ke dalam, yakni kepada anggota partai itu sendiri, tetapi tidak mengikat ke luar alias eksternal partai.
Tak hanya itu, dalam putusan MA juga disebutkan jika parpol bukanlah lembaga negara.
Baca Juga:
Pasangan Nikah Beda Agama Bersaksi di MK: Saya Senang
Karena itu, MA menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD dan ART parpol manapun.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum 4 kader partai yang mengajukan JR, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dirinya tidak sependapat dengan putusan MA.
Kata Yusril, AD dan ART itu tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga.