Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ajukan Uji Materi ke MK
Tertera identitas pemohon, yakni Muh Isnaini Widodo dkk, melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Baca Juga:
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Bisa Selamatkan Jurnalis dari Kekerasan
Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa: