Kendati begitu, mantan Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) itu mengatakan kalau dirinya tetap menghormati putusan itu, walau tidak sependapat.
Sebab, kata dia, putusan dari MA itu terlalu singkat alias sumir untuk memutuskan sesuatu yang rumit.
Baca Juga:
Persoalkan Aturan Nikah Beda Agama, Pemohon Dinasihati MK
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ucap Yusril.
Yusril mengatakan, dengan adanya putusan dari MA tersebut, maka tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai.
Sebab, kata dia, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.
Baca Juga:
Pasangan Nikah Beda Agama Bersaksi di MK: Saya Senang
Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.
"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).