Wahanaadvokat.com | Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter@FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022
Cuitan yang dimaksud berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
"Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Baringin Sianturi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022) melansir CNNIndonesia.com.
Jaksa menganggap tindak pidana tersebut bermula saat Ferdinand aktif mengomentari proses hukum yang sedang dijalani oleh pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bahar Bin Smith, di Polda Jawa Barat. Ketika itu, Ferdinand mencuit agar Polda Jawa Barat menetapkan Bahar sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Cuitan itu berbunyi: "Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet"
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
Menurut jaksa, cuitan itu menunjukkan rasa permusuhan dan ketidaksukaan Ferdinand terhadap Bahar yang tersangkut masalah hukum. Penulisan 'tersangka'dan 'ditahan'dengan huruf kapital, lanjut jaksa, menunjukkan kebencian yang berlebihan.
Kebencian Ferdinand diungkap jaksa juga terlihat saat dirinya mencuit: "...semoga ditahan, agar bangsa ini teduh".
Padahal, terang jaksa, ditahan atau tidak ditahannya Bahar tidak menghilangkan fakta bahwa bangsa Indonesia sedang dalam keteduhan dan ketenteraman.