Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut puncak kebencian Ferdinand terhadap Bahar dan kelompoknya ditandai dengan cuitan yang membandingkan 'Allah'.
"Pernyataan kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan juga umat islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah," ungkap jaksa.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
Jaksa menilai unggahan tersebut termasuk kalimat sinisme dan memenuhi unsur tindak pidana karena mengandung muatan rasa kebencian atau permusuhan.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah luhur bangsa Indonesia yang memuat nilai toleransi yang menghormati agama yang ada di Indonesia yang satu dengan yang lain harus saling menjaga demi keutuhan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila," tutur jaksa.
"Unggahan tweet (cuitan) dari akun @FerdinandHaean3 tidak mencerminkan nilai-nilai toleransi beragama bahkan unggahan tweet (cuitan) tersebut dapat mengakibatkan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," lanjut jaksa.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
Atas perbuatannya, Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. [tum]