Wahanaadvokat.com | Dua Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI, divonis masing-masing 10 tahun dan 13 tahun penjara, Rabu (5/1/2022) malam.
Uang pengganti yang wajib dibayar mencapai lebih dari Rp1,029 triliun.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Lukman 10 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa membayar uang pengganti Rp715 miliar," ujar Hakim IG Eko Purwanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/1) malam.
Dalam dakwaan, Lukman disebut telah melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Adam Damiri dan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Selain itu, dia terlibat bersama Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Sementara, Hakim memvonis Jimmy lebih berat lantaran terbukti melakukan pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan kedua," tutur Hakim.
“Menjatuhkan pidana selama 13 tahun dan denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya,
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang ganti ke negara 314,868 miliar".
Pembayaran uang pengganti itu mempertimbangkan pelelangan barang bukti yang sudah disita penegak hukum. Jika hasil lelang kurang dari kewajiban ganti ke negara, Hakim menyebut harta terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang.
"Jika terpidana tak punya harta, diganti pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim.
Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain, menurut Hakim, para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sangat besar, tak mendukung program pemerintah bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.
"Perbuatan terencana terstruktur dan masif, perbuatan menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan di saham dan pasar modal, serta tidak mengakui kesalahannya," demikian dalam pernyataan Hakim.
Sementara, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah kooperatif dan bersikap sopan di sidang, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pegganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Jimmy 15 tahun penjara dan denda pengganti sebesar Rp314,866 miliar.
PT ASABRI mendapat pendanaan melalui program tabungan hari tua dan dana akumulasi iuran pensiun. Uang itu dikumpulkan dari iuran peserta yang setiap bulannya dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.
Dari jumlah tersebut, 4,75 persen dipotong dari gaji pokok untuk dana pensiun dan 3,25 persen untuk tunjangan hari tua.
PT ASABRI mulai melakukan transaksi saham pada sejumlah emiten sejak 2012. Misalnya, emiten dengan kode LCGP, MYRX dan SUGI.
Kala itu, saham-saham berisiko telah disetujui pembeliannya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC).
Namun demikian, sejumlah Direksi perusahaan pelat merah itu kemudian membuat pertemuan dengan pihak swasta untuk mengatur kesepakatan-kesepakatan dalam menempatkan saham dan reksa dana di perusahaan swasta tersebut. [tum]