Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.
Ia mengatakan segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Dari sekian banyak konten yang diunggah terdakwa pada video channel Youtube terdakwa, ada beberapa konten terkait menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa.
Konten lain yang disebut jaksa memenuhi unsur penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran ialah 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. [tum]