Wahanaadvokat.com | Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Mereka ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (26/4).
Dalam proses penyidikan kasus ini, Alex mengatakan penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi. Ia berujar para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai dengan 15 Mei 2022.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Agus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Ardius belum dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan [Ardius Prihantono] ada perkara lain dan ditahan Kejaksaan," ucap Alex. "Diduga kerugian negara/daerah sebesar Rp 10,5 miliar," sambungnya.
Kerugian negara/daerah itu terdiri dari Rp 9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus dan Rp 1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid.