Wahanaadvokat.com | Tiga orang tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Kasus ini bermula pada Oktober 2017, saat Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel dari Farid dan Imam Supingi, pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Ardius melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi.
"AP [Ardius Prihantono] selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk Berita Acara," kata Alex.
Sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan Ardius sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.