Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengusutan kasus dugaan korupsi ini diumumkan KPK pertama kali pada Kamis, 2 September 2021. KPK pun sudah menyita dua unit mobil yang diduga terkait dengan perkara.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Lembaga antirasuah menyatakan menaruh atensi terhadap kasus ini karena menyangkut pendidikan anak bangsa.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyebut perbuatan tercela sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini tidak hanya mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, melainkan juga kerugian sosial.
"Terkait perkara ini, KPK memberikan atensi lebih karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan," ujar Ali, Selasa, 14 September 2021. [tum]