Wahanaadvokat.com | Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih, mengatakan kalimat umpatan Jerinx ke Adam Deni itu menimbulkan ketakutan.
Ahli menilai percakapan telepon Jerinx 'SID' dengan Adam Deni masuk dalam kategori ancaman.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Saya pikir, untuk mengatakan delik pidana, tentu menyeluruh, tidak bisa satu per satu, tapi khusus untuk mengatakan kata-kata yang mana yang dianggap melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti antara lain tadi saya sampaikan, 'kamu ke sini', “kamu ketemu saya sebagai laki-laki', misalnya gitu, 'nanti saya injak kepalamu ke trotoar', itu secara kata-kata, pernyataan sudah termasuk, kata-kata yang menakuti," ujar Effendi saat bersaksi di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Effendi adalah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Effendi menyebut tidak semua kalimat yang disebut Jerinx ke Adam Deni itu menimbulkan ketakutan, namun sebagian ada umpatan.
"Mungkin hanya makian, hanya umpatan, bukan dalam arti yang lain, makanya saya katakan secara keseluruhan dengan saya bicara seperti ini langsung saya bicara, langsung saya kencang suara saya. Itu pun sudah menakutkan, makanya tidak bisa sepotong-sepotong sebenarnya. Namun, untuk sekadar, untuk sekadar menunjukkan ancaman kekerasan dan menakuti-nakuti, ada beberapa kata tadi, misal 'saya injak kepalamu di trotoar', itu sudah sangat menakutkan," jelasnya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Pada sidang sebelumnya, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Adam Deni dan I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID'. Berikut ini isi percakapan Adam Deni dan Jerinx.
Jerinx: halo, ini Jerinx.
Adam: Oh ya siap, Bli, siap.
Jerinx: Kamu ada masalah apa sama saya?
Adam: Nggak ada, Bli.
Jerimx: ...ngomong depan saya, ...ketemu depan-depanan. Udah selesaikan secara laki kalau memang ada masalah, ayok.
Adam: Nggak, nggak ada tapi, Bli.
Jerinx: Eh b*****t, aku tahu cara kau bekerja ya. Kamu jangan pura-pura t***l ya, sini kau ya ketemu.
Adam: Nggak ada, saya nggak ada masalah, saya cuma nanya, tapi Bli kan responsnya begitu.
Jerinx: Kamu respons apa? Kamu siapa?
Adam: Saya kan nanya baik-baik.
Jerinx: Kau siapa? Mentang-mentang bisa main hacker, dikit-dikit ganggu akun orang, b*****t kau, sini kau.
Adam: Ganggu akun siapa saya, Bli? Saya nggak ada ganggu akun siapa.
Jerinx: Berani nggak kau ketemu saya?
Adam: Berani, berani.
Jerinx: Ayok, oke dateng, besok dateng ngomong depan saya.
Adam: Berani, berani, cuma untuk misalnya kapan-kapannya nggak bisa.
Jerinx: Banyak b***t kau, sini kau tak tunggu di sini.
Adam: Masalahnya apa Bli, kan saya nanya baik-baik.
Jerinx: Maksudmu apa ngebela-bela seleb, ...selebriti?
Adam: Bli dengerin dulu saya, dengerin saya dulu. Saya nggak ada kenal sama orang yang disindir.
Jerinx: Merasa seleb? Kau disuruh sama orang seleb untuk belain mereka?
Adam: Nggak, nggak ada, saya bisa buktikan saya tidak disuruh oleh siapa pun Bli.
Jerinx: Sini kepalamu tak injek di trotoar.
Adam: Saya bisa buktikan saya tidak disuruh siapa pun, Bli.
Jerinx: Kau bisa ngomong apa aja b*****t, sini ngomong depan saya. Dua hari kalau kau nggak datang, berarti kau memang b*****g, a****g.
Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. [tum]