Wahanadvokat.com I Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, mengatakan ketika tindak pidana terjadi, sangat memungkinkan bahwa pelaku tidak memiliki niat jahat.
Suparji mencontohkan ketika seseorang melakukan pembelaan diri. Dalam kondisi tersebut, bisa jadi seseorang melakukan tindakan di luar batas.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Suparji prihatin terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Mbah Minto.
Adapun Mbah Minto diperkarakan karena membela diri saat hendak menangkap pencuri dengan membacok seorang pria yang diduga hendak mencuri ikan.
"Tuntutan jaksa memang patut dihormati. Namun di sisi lain hal itu mengusik rasa keadilan masyarakat, karena seharusnya JPU mempertimbangkan banyak hal. Tidak hanya berfokus pada pihak yang dilukai Mbah Minto," kata Suparji seperti dilansir dari detikcom, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Dan tindakan tersebut bisa menjadi alasan pembenar karena ia ingin membela diri. Seharusnya, jaksa mempertimbangkan bahwa tindakan Mbah Minto merupakan reaksi dari tindakan pencurian. Terlebih, menurut pengakuan Mbah Minto, ia sempat disetrum," paparnya.
Maka, dalam memberikan tuntutan tidak bisa menggunakan 'kacamata kuda'. Sebuah peristiwa pidana harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya separuh dari sisi korban. Bila hanya satu sisi, sangat dimungkinkan penegakan hukum tidak dimungkinkan.
"Tuntutan ini juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan. Sebab, seseorang yang ingin membela diri khawatir jika nantinya malah diperkarakan. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Mbah Minto," ulasnya.