Wahanaadvokat.com I Terhadap terdakwa Herry Wirawan (36) pimpinan Pondok Pesanteren (Ponpes) pelaku pencabulan terhadap 12 Santriwati di Bandung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak sama seperti tindak pidana lainnya, persidangan terhadap trdakwa juga akan berlangsung dua kali dalam seminggu.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
Hal itu terungkap dalam konferensi pers lintas sektoral di Kantor Kejati Jabar, Selasa (14/12).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Ridwan Kamil, dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Sopandi.
"Jadi, terkait perkara ini saat ini proses sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung dengan tahapan pemeriksaan saksi. Sebagai bukti dan komitmen kami mempercepat pelaksanaan ini, kami melaksanakan sidang seminggu 2 kali, berbeda dengan perkara-perkara lain seminggu sekali," kata Asep.
Baca Juga:
Bupati Sumedang, Berharap Kejaksaan Bisa Percepat Pembangunan Daerah
Asep menyampaikan kepada wartawan yang mengawal pemberitaan persidangan untuk mematuhi etika persidangan di mana para korban adalah anak di bawah umur.
"Jadi bagaimana melindungi identitas kerahasiaan korban yang masih anak di bawah umur agar stigma itu tidak melekat pada yang bersangkutan karena ini akan memengaruhi tidak cuma dampak psikologis tapi kelangsungan hidup di masa yang akan datang," ujarnya.
Asep pun menyatakan Kejati Jabar memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus ini dan tidak akan membiarkan pelaku mendapatkan hukuman ringan.