“Biaya hidup (di rumah susun) seperti bukan milik sendiri, tetapi seperti sewa. Ini problem di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kami menangani beberapa kasus (terkait itu) tahun ini,” terang Direktur LBH Jakarta.
Tidak hanya itu, LBH Jakarta juga menyoroti kasus pinjaman online (pinjol) yang banyak menjerat kelompok masyarakat menengah bawah dan masyarakat miskin kota.
Baca Juga:
Tips Amankan Kontak dari Pinjol? Simak di Sini
“Kasus pinjaman online tidak hanya menimbulkan korban tindak pidana karena penagihan yang tidak manusiawi, tetapi juga sampai terjadi pelecehan seksual, ancaman terhadap data pribadi, ancaman keamanan bahkan nyawa,” sebut Arif Maulana.
Hasil riset LBH Jakarta menunjukkan berbagai macam problem terkait pinjol muncul karena regulasi yang mengatur pinjaman online kurang memadai.
Regulasi yang ada saat ini belum memberi perlindungan bagi para peminjam atau pemakai layanan jasa keuangan nonbank, yang seharusnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Kasus Pinjol Masih Banyak, OJK Minta Masyarakat Jangan Utang Buat Gaya Hidup
“Itu sebabnya pada 12 November yang lalu, LBH Jakarta mengajukan gugatan terhadap pinjol,” sebut Arif.
LBH Jakarta sepanjang 2021 menerima 278 aduan terkait pinjaman online, tetapi jika diperluas sampai seluruh wilayah Indonesia, kasus terkait pinjol mencapai ribuan.
“Ini yang paling mengkhawatirkan di tahun ini, apalagi kita sedang menghadapi krisis pandemi, bagaimana orang mengalami PHK, terancam secara kesehatan sehingga mereka membutuhkan bantuan sosial. (Namun), bansos dikorupsi kemudian mereka mencoba memgakses secara pribadi layanan jasa keuangan (pinjol),” terang Arif. (tum)