Advokat.WahanaNews.co | Kasus AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan di Polri meski telah berstatus sebagai terpidana korupsi, disorot Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen menyebut Sidang Etik dan Disiplin Kepolisian hanya menjadi sarana impunitas bagi anggota kepolisian.
Baca Juga:
LBH Jakarta Tawarkan Diri Jadi Amicus Curiae Kasus Roy Suryo, Ini Alasannya!
"Sidang etik maupun disiplin justru menjadi sarana impunitas bagi anggota kepolisian," kata Teo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/6).
Ia menilai kasus tersebut merupakan bentuk impunitas terhadap anggota kepolisian yang telah melakukan tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Teo mengatakan bahwa anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana selain dikenakan hukuman pidana juga semestinya diberhentikan secara tidak hormat melalui Sidang Etik dan Disiplin.
Baca Juga:
Bermula dari Review Krim Kecantikan, Dokter Richard Lee Vs Kartika Putri Berujung Bui
Menurutnya, kasus tersebut dapat menciderai rasa keadilan di tengah masyarakat dan menjadi salah satu indikator bahwa reformasi di tubuh kepolisian mengalami kegagalan.
"Jika dibiarkan, hal ini akan semakin menggerus wibawa dan kepercayaan masyarakat atas institusi kepolisian," kata Teo.
Selain itu, Teo mengungkapkan ada beberapa kasus anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, namun tidak diproses baik secara disiplin, etik, maupun pidana