Wahanaadvokat.com | 13 saksi diperiksa Polisi terkait kasus ritual yang memakan korban di Pantai Payangan Jember.
Penyidik Kepolisian Resor Jember memeriksa belasan saksi kasus ritual yang dilakukan Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Ada 13 saksi yang sudah dimintai keterangan, namun kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah," kata Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, di Jember, Senin.
Menurut dia belasan saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan korban yang selamat, saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual, petugas yang menyelamatkan korban, dan anggota di lapangan.
"Untuk Nurhasan yang menjadi pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara belum dimintai keterangan karena masih dirawat di RSD dr Soebandi Jember," katanya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Ia menjelaskan petugas akan meminta keterangan Nurhasan setelah dokter di RSD dr Soebandi Jember menyatakan kondisinya sudah sehat, namun untuk penetapan status tersangka masih akan menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Jember.
"Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, masih tahap penyelidikan dan apabila nanti terpenuhi unsur pidananya, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan kasus ritual di Pantai Payangan Jember.